CIPUTAT (Infokom) – Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih, menghadiri rapat gabungan bersama Baznas, Pemkot, Dinas Perdagangan, dan Kemenag Tangsel, Senin (05/02/2024) di Pemkot Tangsel. Rapat membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah 1445 H di Kota Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, Ketua Umum MUI Tangsel KH Muhammad Saidih, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, beserta komisioner Baznas Tangsel, Asda I Pemkot Tangsel, Chaerudin, Pengawas Basznas Tangsel, Dadang Pengawas Baznas, Kabag Kesra, Rizkiyah, dan perwakilan Dinas Perdagangan, Surya.
Pada rapat tersebut ditetapkan Zakat Fitrah dengan uang di Kota Tangsel di kisaran Rp. 40.000,- Rp. 50.000,-
Wakil ketua 1 Baznas Tangsel bidang pengumpulan, Taufik Setyaudin, menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H ini kisaran Rp. 40.000 hingga Rp. 50.000,-. Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu 40 ribu, 45 ribu, atau 50 ribu,” jelasnya.
Ditambahkannya, Baznas RI telah menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor, dan Bekasi sebesar Rp. 45.000.
“Namun, di pasar tradisional di kota Tangsel masih diperoleh harga beras yang lebih rendah dan layak konsumsi sehingga nilai zakat fitrah masih bisa di angka Rp 40.000,” tambahnya.
Rapat tersebut juga memutuskan agar Baznas Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel. (#af_m)