Infokom- Aliran Sesat bisa saja dan kapan saja bisa muncul. Hal ini disebabkan karena banyak faktor mempengaruhi, yang diulas dalam diskusi MUI Kota Tangsel, Kamis (7/11/2024).
Wakil Ketua MUI Tangsel KH Hasan Mustofi menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini dapat memahami peran MUI dalam menangkal aliran sesat. Begitu banyak fatwa MUI terhadap aliran-aliran yang meresahkan masyarakat dan merugikan.
“Maka dengan hadirnya sosialisasi Fatwa MUI dapat menjadi pedoman bagi pengurus MUI untuk mengetahui kriteria apa saja ajaran yang dikategorikan sesat. Untuk mencegah korban lebih banyak,” pesannya di dampingi Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Tangsel Dr Syuhada.
Selaku narasumber sekaligus anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Tangsel Dr Burhan Ahmad Fauzan menyampaikan materi tentang Implementasi Fatwa MUI Tentang Aliran Sesat dan Pengaruhnya Terhadap Religiusitas Masyarakat Kota Tangsel. Dirinya menyampaikan Syiah di Tangsel secara kelembagaan tidak ada tetapi secara personal bukan tidak ada.
“Ini dapat dilihat dari karya tulis di Tangsel ada beberapa yang mempromosikan Syiah. Hal itu menandakan meski secara lembaga memang tidak terlihat,” jelasnya, saat hadir dalam Sosialisasi Fatwa MUI Tentang Aliran Sesat dan Implementasi Terhadap Religiusitas Masyarakat Kota Tangsel.
Lanjut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bahwa penyebab munculnya aliran sesat pertama pemikiran liberal/terlalu bebas. Mencari ilmu agama melalui google. Bahkan dapat disebabkan faktor politik, serta kegiatan dakwah yang lemah dan faktor ekonomi dengan ingin memperkaya diri sendiri.
“Orang yang kecewa terhadap sesuatu kondisi juga bisa mempengaruhi faktor psikologi seseorang yang kemudian berupaya ingin memiliki pengaruh terhadap orang lain,” tambah ia di depan 70 peserta dari berbagai unsur kelembagaan agama.
Dan biasanya seseorang yang membuat aliran sesat karena memiliki kelebihan supranatural. Faktor ini jauh lebih mudah untuk memiliki pengikut dengan alasan lebih tertarik untuk bergabung.
“Selain itu pengaruh kepentingan ekonomi, atau sebaliknya banyak yang hidupnya susah kemudian di kasih motor dan yang belum mendapatkan jodoh dicarikan jodoh,” jelasnya.
Ini yang kemudian aliran sesat terus bermunculan karena secara implementasi fatwa MUI kedudukannya di mata pemerintah terlalu lemah. Hal lain, lambatnya respon dan tindak lanjut pemerintah serta adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan hak asasi manusia.
“Fatwa aliran sesat dapat dijadikan sebagai undang-undang. Termasuk MUI Tangsel bisa membuat fatwa sendiri apabila MUI pusat belum mengeluarkan fatwa. Maka harus responsif untuk menjaga wilayah Kota Tangsel,” pesannya.
Sementara itu, Komisi Fatwa MUI, Prof Abdul Rahman Dahlan yang mengulas tentang “Fatwa MUI Tentang Aliran Sesat” menjelaskan suatu aliran dalam Islam mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
“Jika ada satu saja yang tidak dipercayai oleh satu aliran maka dinamakan aliran itu sesat. Meyakini dan mengakui akidah yang tidak sesuai dengan dalil syriah,” ujarnya.
Serta meyakini turunan wahyu sesudah Al Qur’an. Mengingkari otentikasi dari kebenaran Al Qur’an. Melakukan penafsiran Al Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir.
“Mengingkari Sunnah sebagai ajaran Islam. Melecehkan atau mendustakan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terkahir,” tambah ia.
Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Serta mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya (takfiri).
Beberapa aliran sesat di Indonesia Islam Jamaah, Mama Ghufran, Ahmadiyah, Djamiyah Islamiyah (Aswin rose), Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia, Gafatar, Salamullah (Lia Eden), Ingkar Sunnah, Agama Baha’i, Hidup di Balik Hidup, Sekte Keselamatan Sumardi, Mahesa Kurung, NII KW IX, LDII, Darul Arqam, Pondok Itikaf Jamaah Ngaji Lelaku.
“Aliran sesat di Indonesia lebih dari 300. Jadi cukup besar tantangan untuk meluruskan,” bebernya. (din).