PAMULANG (Infokom) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH. Saidih, menyatakan jika hendak memulai usaha, jangan sampai menggunakan pinjaman online.
“Saat ini pinjol (pinjaman online) banyak yang ilegal,” katanya dalam sambutan pada acara Seminar Kewirausahaan yang diadakan oleh Komisi Pemberdayaan Umat MUI Tangsel, Rabu (23/10/2024), di Gedung Kelembagaan Kota Tangsel, Pamulang.
Seminar tersebut mengusung tema “Berani Berwirausaha Tanpa Modal Pinjaman Online (Pinjol)”, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari utusan Pengurus MUI tangsel, utusan Pengurus MUI Kecamatan se-kota Tangsel, Ormas Islam, dan lembaga-lembaga keagamaan Islam se-Kota tangsel.
Hadir Staf Ahli Wali Kota Tangsel Bidang Kemasyarakatan, Heli Slamet, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Tangsel, Muhammad Salbini, dan mengundang dua Narasumber, Dosen UNIS Tangerang, Dr. Masruri, dan Affan Arisga, SE., selaku Pelaku Usaha/Owner Maomao Authenthic Thai Tea.
Ketua Yayasan Daarul Hikmah tersebut menyarankan jika memang mendesak agar hati-hati memilih jenis pinjol yang banyak ditawarkan di masyarakat.
“Kita perlu berhati-hati untuk memilih. Walaupun demikian ada pinjaman online juga legal. Dalam Islam, pinjaman online itu dibolehkan asal konteksnya tolong menolong dan bukan komersil,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, pada masa mendatang MUI Kota Tangsel akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga untuk memulai usaha.
“MUI tangsel harus mandiri dan punya usaha sendiri sehingga bisa membantu masyarakat miskin karena MUI adalah pelayan umat khususnya dalam pemberdayaan ekonomi umat,” tegasnya.
Peserta yang berjumlah 50 orang, dikatakannya, berpotensi besar untuk memulai usaha di masa mendatang karena berasal dari berbagai unsur yang tersebar di Kota Tangsel.
“Ini sangat potensial, karena pesertanya merupakan utusan dari Pengurus MUI Tangsel, MUI Kecamatan se-Tangsel, ormas Islam dan lembaga-lembaga keagamaan islam se-Kota tangsel,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Staf Khusus Walikota Tangsel Heli Slamet menyampaikan harapan besar dari kegiatan seminar bisa memicu peserta untuk melakukan usaha di tempat masing-masing.
“Peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan terutama semangat berwirausaha,” katanya.
Dirinya meminta juga untuk terus menerus mewaspadai bahaya pinjaman online yang sudah menjamur di masyarakat.
“Kita berharap agar peserta juga memahami tentang bahaya pinjaman online yang ilegal yang marak terjadi sekarang ini,” pinta dia.
Mengenai status hukum pinjaman online dijelaskan secara lebih mendalam oleh dua pembicara yakni, Dosen UNIS Tangerang, Dr. Masruri, dan Pelaku Usaha, Affan Arisga.
Masruri lebih menyoroti prinsip pinjaman dalam Islam diperbolehkan dalam syariat Islam karena hal tersebut sebagai bentuk pertolongan antara sesama.
“Orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar,” ungkapnya.
Dia jelaskan, sisi pertama dari orang yang berhutang (muqtaridh) yaitu membantu mereka yang membutuhkan. Sedangkan dari sisi kedua adalah dari orang yang yang memberi hutang (muqridh) yaitu dapat menumbuhkan jiwa ingin menolong orang lain, menghaluskan perasaan sehingga ia peka terhadap kesulitan yang dialami oleh orang lain.
Namun, dia memberi syarat, bagi pihak yang berutang bila sudah mampu untuk mengembalikan, hendaknya mempercepat pembayarannya.
“Lalai dalam pembayaran hutang berarti berbuat zalim bahkan lebih tegasnya Rasulullah mengatakan orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksaannya,” dia tambahkan.
Sementara itu pengusaha muda alumnus Mercu Buana ini telah memiliki 37 outlet band munim Indonesia yang digagas sejak 2019 silam. Dirinya berbagai resep soal tugas bisnis owner.
“Tugas business owner belajar dan melayani tim. Tim melayani customer dan customer membayar pelayanan tersebut dengan omset,” tutupnya. (#af_m/din)