PAMULANG (Infokom) – Pernikahan anak-anak selalu menjadi perbincangan hangat. Hal tersebut mempertimbangkan banyaknya risiko pernikahan anak-anak yang akan menutup kesempatan pendidikan, pengembangan potensi, rentan memicu kematian ibu dan bayi, penelantaran anak, dan pemiskinan perempuan. Maka harus dilakukan edukasi dan penguatan keluarga agar anak-anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri sebagai salah satu upaya mewujudkan keluarga yang sakinah.
Untuk itu, Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Tangsel, pada Sabtu (15/07/2023) menggelar Seminar bertajuk “Batas Usia Menikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah dan Penguatan Peranan Perempuan di Tengah Masyarakat,” bertempat di aula gedung Kelembagaan Kota Tangsel, Pamulang.
Dibuka oleh wakil ketua MUI Tangsel Bidang Pemberdayaan Perempuan, KH. Juhana Zakaria. Dan bertindak sebagai Narasumber antara lain Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, dan Sekum MUI Tangsel, Dr. H. Abdul Rojak, M.A.
KH. Juhana dalam sambutannya berharap seminar ini mampu meningkatkan wawasan dan motivasi perempuan untuk berkarya dan bersinergi dalam pembangunan di segala bidang.
“Terlebih dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mengikuti dan menjalankan sunah Rasulullah SAW,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih dalam paparannya mengatakan wanita adalah tiang negara. Jika wanitanya baik, maka akan baiklah negara. jika wanitanya rusak, maka akan rusak pula negara.
“Ini menunjukan bahwa wanita berperan penting dalam membina keutuhan dan kinerja sistem dalam suatu negara. Dan ini mengisyaratkan bahwa Islam datang bukan untuk mendeskreditkan wanita seperti kaum-kaum terdahulu sebelum datangnya Islam. Justru kedatangan Islam juga mengangkat derajat wanita dimata masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, kaum wanita harus berperan aktif dalam pendidikan spiritual dan intelektual. Orangtua harus benar-benar mengarahkan dan memberikan fasilitas pendidikan yang baik untuk anak perempuannya.
“Dorong anak untuk terus sekolah, jangan dikawinin dulu kalau belum lulus sekolah, agar pemikirannya matang saat mengarungi bahtera rumah tangga,” ujarnya.
Narasumber kedua, Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak, dalam paparannya menegaskan seorang istri harus taat kepada suami, memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta harta.
“Istri juga harus bisa mengurus dan mengatur rumah tangga, memelihara dan mendidik anak, berhias untuk suami, ridha dan bersyukur kepada suami, menciptakan suasana rumah tangga menyenangkan dan penuh ketentraman,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan. Ibu adalah sosok yang memiliki peran penting dalam keluarga. Selain ayah sebagai kepala rumah tangga, ibu juga merupakan pondasi pendidikan anak dalam keluarga.
“Maka, peran orangtua sangat penting untuk tidak menikahkan anaknya di usia dini. Pemerintah telah membatasi usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu umur 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kematangan calon pengantin,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan penentuan batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita adalah antara umur 20-35 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi.
Seminar ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari utusan Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI tingkat kecamatan se-kota Tangsel dan utusan majelis taklim. (#af_m)