MUI Tangsel Kembali Adakan Bimbingan Teknis Juleha Angkatan VIII 2024

Sekda Tangsel, Bambang Nurcahyo, Membuka Bimtek Juleha Angkatan VIII

PAMULANG (Infokom) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha), Rabu (05/06/2024) yang diselenggarakan di Gedung Kelembagaan, Pamulang, Tangsel.

Acara yang terselenggara atas kerjasama MUI Tangsel dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Tangsel ini dibuka oleh Sekda Tangsel, Bambang Nurcahyo, dan dihadiri Ketua 1 MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi, Sekretaris Umum MUI Tangsel, Abdul Rojak, Ketua Panitia, KH. Bahrudin, Wakil Ketua Baznas Tangsel, Ahmad Rifai dan Tarjuni, Ketua Juleha Provinsi Banten, Deden Suhendar, dan Ketua Juleha Tangsel, Ali Muharram.

Ketua Panitia, KH. Bahrudin, melaporkan kegiatan Bimtek Juleha angkatan VIII tahun 2024 ini diikuti oleh 130 peserta.

“Peserta terdiri dari para petugas pemotong hewan khusunya hewan kurban pada DKM di wilayah Tangsel, Komunitas Juru Sembelih Halal, RPH, RPU, dan Perorangan,” ujarnya.

Apresiasi disampaikan Sekda Tangsel, Bambang Nurcahyo, atas terselenggaranya Bimtek tersebut, apalagi menjelang Idul Adha 1445 H. Ia menekankan pentingnya akan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip halal dalam penyembelihan hewan.

.”Kegiatan ini bukan hanya sekadar bimbingan teknis, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta kehalalan daripada hewan yang disembelih,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan Bimtek yang diadakan oleh MUI Tangsel ini, dapat menunjang dan mendorong suksesnya Program Sertifikasi Halal untuk makanan, minuman dan penyembelihan hewan yang ada di kota Tangsel.

Sementara itu, Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak, menyampaikan fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 tentang standar penyembelihan halal.

Pertama, jelasnya, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan. Kedua, hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih. Ketiga, kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Fatwa tersebut juga menetapkan standar penyembelih. Terdapat tiga standar penyembelih yang dipersyaratkan. Pertama, beragama Islam dan telah akil baligh. Kedua, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i. Ketiga, memiliki keahlian dalam penyembelihan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, fatwa tersebut juga menetapkan standar alat penyembelihan.

“Ada dua standar alat penyembelihan. Pertama, alat penyembelihan harus tajam. Kedua, alat penyembelihan bukan kuku, gigi/taring, dan tulang,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Narasumber pertama, KH. Hasan Musthofi, yaitu terkait standar proses penyembelihan yang diatur dalam fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 bagian C.

“Terdapat lima ketentuan yang ditetapkan oleh MUI. Pertama, penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Kedua, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, serta dua saluran pembuluh darah,” paparnya.

“Ketiga, penyembelihan dilaksanakan dengan sekali sembelih secara cepat. Keempat, memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan,” sambungnya.

Ia mengutip sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.”

“Maka, MUI Tangsel memandang pentingnya diadakan Bimbingan Teknis Juleha agar banyak masyarakat yang paham teknik penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat,” ucapnya.

Ia berharap ilmu yang didapat dari Bimtek ini dapat disebarluaskan kepada orang lain.”

Agar ilmu menjadi bermanfaat, maka harus dishare dan diamalkan, jangan pelit dengan ilmu, dengan begitu kita menjadi khoirunnaas anfa’uhum linnaas, sebaik-baik manusia yang paling banyak nilai manfaatnya bagi orang lain,” pesannya.

Para peserta juga diperkenalkan pisau sembelih fan pisau jagal kurban oleh Narasumber kedua dari Juleha Tangsel, Vijjai Ramadhan, mulai dari bahan pembuatan pisau, jenis dan fungsi, hingga cara merawat pisau sembelih dan jagal.

Peserta juga mendapatkan materi praktek tata cara menyimpul tali untuk merebahkan hewan kurban. Satu ekor sapi disiapkan untuk praktek merebahkan, penyembelihan, penyesetan, dan penanganan daging. (#af_m)