PAMULANG (Infokom) – Lembaga Pengawasan Publik Ombudsman RI bersilaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel guna membahas regulasi pemerintah terkait sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang di selenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama, Selasa (16/07/2024).
Tim Ombudsman yang hadir terdiri dari empat orang, yaitu Diah Suryaningrum selaku Ketua Keasistenan Utama VIII, beserta anggota Rezky Septianto, Devita Rayza, dan Afifah Rahayu.
Sedangkan dari MUI Tangsel hadir Wakil Ketua Umum, KH. Mujar Ibnu Syarif, Ketua Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-undangan, KH. Hasan Musthofi, Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan, KH. Bahrudin, bersama Sekretaris, dan sejumlah pengurus.
Pada kesempatan tersebut, Diah Suryaningrum tim Ombudsman mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya selaku lembaga pengawasan publik yang saat ini sedang mengawasi aturan wajib halal bagi pelaku usaha yang sedang di terapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Saat ini di tahun 2024, Ombudsman mengadakan kajian sistemik untuk memantau program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Tujuannya untuk mengawasi agar sertifikasi halal ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga program dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk orang banyak,” jelasnya.
KH. Hasan Musthofi menjelaskan penetapan halal bagi pelaku usaha oleh BPJPH saat ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, dengan jumlah hingga ratusan pelaku usaha dalam sebulan yang mengajukan penerbitan sertifikat halal, sehingga pengurusan tersebut bisa memakan waktu 2 tahun.
“Untuk mengantisipasi lambatnya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH, maka LPPOM bisa mengeluarkan keputusan halal agar perjalanan produksi dan transaksi jual beli tetap berjalan. Karena jika menunggu dari hasil BPJPH itu kan 2 tahun lebih, prosesnya sangat berbelit dan lama,” ungkapnya.
“Kami juga merekomendasikan agar BPJPH melibatkan MUI secara substansi, karena urusan kehalalan secara syari’at lebih dekat ke wilayah Majelis Ulama Indonesia. Jadi jangan lantas diambil alih. Seperti sertifikat jurus sembelih yang dilimpahkan ke kabupaten/kota dari Provinsi agar ada keterkaitan dengan validasi di tingkat kabupaten/kota dalam hal pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya. (#af_m)