TANGSEL – Ketua I MUI Kota Tangerang Selatan, KH Hasan Mustofi, mengajak para dai untuk mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fikih muamalah.
Menurutnya, pesatnya transaksi melalui platform digital, marketplace, media sosial, hingga berbagai layanan keuangan berbasis teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum Islam agar praktik jual beli tetap berlangsung secara halal, adil, transparan, dan penuh keberkahan.
Hal itu disampaikan KH Hasan Mustofi saat menjadi pembicara dalam Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kota Tangerang Selatan di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/8/2026).
“Dakwah pada era digital tidak hanya berbicara tentang ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan bimbingan kepada umat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan syariat Islam. Kemajuan teknologi adalah keniscayaan. Namun, nilai-nilai fikih jual beli seperti kejujuran, keterbukaan, kerelaan kedua belah pihak, serta menghindari riba, gharar, dan penipuan harus tetap menjadi pedoman dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Menurut KH Hasan Mustofi, hubungan antara dai dan ekonomi digital sangat erat. Dai tidak hanya berperan sebagai penyampai ajaran agama, tetapi juga sebagai pendidik yang memberikan literasi syariah kepada masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, masyarakat membutuhkan panduan keagamaan agar inovasi teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi digital saat ini mencakup berbagai sektor, seperti perdagangan elektronik (e-commerce), marketplace, financial technology (fintech), perbankan digital, pembayaran elektronik, ekonomi kreatif berbasis digital, layanan transportasi dan jasa berbasis aplikasi, hingga pemasaran melalui media sosial.
Komponen utama ekonomi digital, lanjutnya, meliputi infrastruktur teknologi informasi, internet, platform digital, sistem pembayaran elektronik, data dan kecerdasan buatan, pelaku usaha, konsumen, serta regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, ekonomi digital juga menghadirkan sejumlah tantangan. Di antaranya meningkatnya praktik penipuan, penyebaran informasi yang menyesatkan, transaksi yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga munculnya berbagai model bisnis yang berpotensi mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi atau perjudian), serta praktik yang merugikan salah satu pihak.
Karena itu, ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip syariah dalam jual beli harus menjadi fondasi utama dalam aktivitas ekonomi digital. Prinsip tersebut meliputi kehalalan objek transaksi, adanya kerelaan kedua belah pihak, kejujuran dalam penyampaian informasi, keterbukaan harga dan kualitas barang, keadilan, amanah, serta terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, penipuan, dan kezaliman.
KH Hasan Mustofi menilai para dai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas implementasi ekonomi syariah di tengah masyarakat. Melalui dakwah yang mencerahkan, para dai diharapkan mampu memperkuat kesadaran umat untuk menjalankan aktivitas ekonomi sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, sehingga tercipta sistem ekonomi yang sehat, berkeadilan, dan membawa kemaslahatan bersama.
KH Hasan Mustofi juga mengingatkan pentingnya menyampaikan dakwah dengan hikmah dan mengajak kepada kebaikan. Hal tersebut selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah Fussilat ayat 33:
“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim.'” (QS. Fussilat: 33).
Menurutnya, ayat tersebut menjadi motivasi bagi para dai untuk terus menyampaikan ajaran Islam yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk dalam bidang ekonomi digital, tanpa mengurangi substansi syariat.
“Peran dai sangat penting untuk menjaga stabilitas implementasi ekonomi syariah di tengah perubahan zaman. Jika nilai-nilai syariat menjadi pedoman dalam aktivitas ekonomi, insyaallah kita dapat mewujudkan masyarakat dan negara-bangsa yang penuh keberkahan, memperoleh ketenangan lahir dan batin, sebagaimana cita-cita yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya. (din).









