TANGSEL— Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat perannya sebagai sahabat finansial, spiritual dan sosial bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam talk show bertajuk “Sahabat Financial, Sahabat Spiritual & Sahabat Sosial” bersama sekitar 50 kader ulama muda, digagas MUI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kegiatan ini berlangsung di Kampung Wisata Gowes, Bojongsari, Kota Depok, Rabu (5/8/2026), dengan menghadirkan edukasi perbankan syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan umat.
Prinsip Syariah Jadi Fondasi Utama
Kepala Cabang BSI Tangsel M Ali Dzulfikar menjelaskan bahwa seluruh operasional BSI berlandaskan prinsip syariah comply. Artinya, setiap produk dan layanan wajib sesuai dengan ketentuan syariah melalui opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
“Selain itu, setiap aktivitas bisnis harus memiliki underlying transaction yang jelas, seperti jual beli, bagi hasil, maupun sewa-menyewa. Ini memastikan transaksi berjalan transparan dan adil,” ujarnya di dampingi moderator Ustad Ahmad Syarif Hidayat.
Ia menambahkan, BSI juga menjunjung prinsip halal investment, di mana penyaluran dana tidak boleh masuk ke sektor yang haram, makruh, maupun syubhat. Dengan demikian, nasabah mendapatkan ketenangan dalam bertransaksi sekaligus menjaga nilai-nilai keislaman.
Dorong Kesejahteraan Sosial Umat
Tidak hanya berorientasi bisnis, BSI juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui konsep social welfare. Selain kewajiban pajak, BSI juga menyalurkan zakat perusahaan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial sekaligus implementasi nilai syariah dalam kehidupan nyata,” jelasnya.
Gadai Emas BSI: Solusi Cepat dan Aman
Sebagai bagian dari layanan unggulan, BSI menawarkan produk pembiayaan Gadai Emas yang memberikan kemudahan akses dana tunai secara cepat dan aman.
Fasilitas ini memiliki sejumlah keunggulan:
•Proses mudah dan cepat
•Nilai taksiran tinggi
•Biaya lebih kompetitif
•Emas tersimpan aman
•Jaringan luas dan layanan offline maupun online
•Melayani take over dari instansi lain
Adapun ketentuannya:
•Jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang
•Limit pembiayaan mulai Rp500 ribu hingga Rp250 juta
•Objek gadai: emas batangan, lantakan, koin, dinar, maupun perhiasan
•Biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai dari 1,21%
•Syarat pengajuan pun cukup sederhana, yakni KTP, emas asli, serta NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta.
Edukasi Syariah untuk Generasi Muda
Melalui kegiatan ini, BSI berharap dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan generasi muda, khususnya kader ulama, agar mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip halal, transparan, dan berkeadilan, BSI menegaskan posisinya sebagai mitra terpercaya dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan finansial dan nilai spiritual umat. (din).









